PT Mayora Indah Vs Bankers Trust
International PLC, CS
Gugatan PT Mayora Indah terhadap Bankers Trust International dan
pihakpihak yang terkait dengannya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada tanggal 30 Oktober 1998. Hal tersebut dipicu dengan adanya
transaksi derivatif currency and interest rate swap berupa penjualan US$
51,313,629 pada kurs Rp 2.436/US$ per 14 Juli 2004. Atas transaksi tersebut,
disepakati PT Mayora Indah akan membayar suku bunga mengambang dan menerima
suku bunga tetap. Bankers Trust dianggap memberikan nasehat yang menyesatkan PT
Mayora Indah sehingga terlibat dalam transaksi yang merugikan. Dalam nasehatnya
Bankers Trust mengemukakan bahwa PT Mayora Indah akan memperoleh keuntungan
berupa penghematan pajak, cash flow dan penghematan biaya.
Ternyata di dalam perjalanannya tidak ada diantara yang dijanjikan
tersebut tercapai, malah yang terjadi sebaliknya. Per 31 Desember 1997 PT Mayora
Indah membukukan kerugian bersih dari transaksi derivatif sebesar Rp. 113,31
milyar. Bahwa Bankers Trust memberikan nasehat kepada PT Mayora Indah untuk
melakukan transaksi derivatif swap dalam bidang spekulasi bunga untuk
penghematan biaya. Bankers Trust juga memberi nasehat bahwa tingkat suku bunga
rupiah sebesar 15 % sama nilainya dengan tingkat suku bunga US Dollar di pasar
antar bank ditamabah 1,4% 1,45 % atas uang pokok senilai Rp. 100 miliyar.
Atau bunga rupiah per tahun US$ LIBOR + 1,4 % 1,45 % . Uang pokok Rp. 100
Miliar tersebut hanya nilai fiktif (Bankerst Trust memakai istilah “a notional
amount” atau suku bunga dihitung dari uang pokok (principal) yang tidak pernah
ada atau fiktif. Bankers Trust juga memberikan jaminan bahwa mereka sangat ahli
dalam transaksi derivatif dan full service dari mereka akan bermanfaat bagi PT
Mayora Indah. Selain itu Bankers Trust juga meyakinkan PT Mayora Indah bahwa
transaksi derivatif akan memberikan keuntungan baginya berupa arus kas yang
positif dari perbedaan tingkat suku bunga rupiah dan suku bunga US Dollar. Bahwa
perikatan diantara PT Mayora dengan Bankers Trust didasarkan atas paksaan,
kekhilafan atau penipuan sehingga menerbitkan suatu tuntutan untuk
membatalkannya (Pasal 1449 KUHPerdata) maka dari itu unsur kesepatan sebagaiman
dianut oleh Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi.
Tindakan dari Bankers Trust juga bertentangan dengan SK Dir BI No.
28/119/KEP/DIR dimana Bankers Trust tidak pernah melaksanakan ketentuan Pasal 5
(1) SK Dir BI tersebut, Bankers Trust tidak pernah memberikan penjelasan apapun
terhadap PT Mayora Indah mengenai resiko yang akan timbul dari transaksi
tersebut dan PT mayora tidak pernah menandatangani Risk Disclosure Statement
Bahwa mengingat sifat dari transaksi derivatif/cross currency swap transaction
adalah spekulasi dan pengetahuan dan keahlian memprediksi mata uang sangat
sedikit bagi nasabah dibandingkan dengan Bank, maka untuk melindungi masyarakat
Bank Indonesia menerbitkan SK Dir BI No. 28/119/KEP/DIR yang membatasi
transaksi derivatif secara terbatas dengan persyaratan yang sangat berat.
Dengan demikian Bankers Trust dinilai sengaja menjerumuskan PT.
Mayora Indah karena tidak memberikan semua fakta yang berkaitan dengan
melemahnya mata uang rupiah terhadap US Dollar.
Pembahasan
Dalam kasus PT
Mayora Indah dengan Bankers Trust International dalam hal ini Bankers Trust
telah melakukan penipuan terhadap PT Mayora Indah dimana Bankers Trust dinilai
sengaja menjerumuskan PT. Mayora Indah dengan memberi nasehat-nasehat yang
menyesatkan PT Mayora Indah. Sehingga PT Mayora Indah membuat kesalahan dalam proses
pengambilan keputusan yang dilakukankan dan menyebabkan kerugian bagi PT Mayora
Indah.
Bankers Trust International tidak menyatakan fakta yang sebenarnya
mengenai apa yang akan dihadapi kedepannya oleh PT Mayora Indah. Dalam hal ini,
menurut penulis PT Mayora Indah tidak memiliki Bagian Staf Penasehat atau lemahnya penggunaan Bagian Staf Penasehat yang bertugas memberikan saran, bantuan dan jasa kepada seorang
manajer. Sehingga PT Mayora Indah
tidak memiliki opsi lebih selain mengikuti dan mempercayai apa yang nasehatkan
oleh Bankers Trust International. Pentingnya peran Bagian Staf Penasehat
dalam suatu perusahaan harus dipertimbangkan. Karena, saran-saran yang
diberikan oleh Staf Penasehat harus diuji melalui suatu proses. Proses-proses
tersebut adalah :
a.
Pengumpulan data melalui sebuah riset atau penelitian.
b.
Anallis terhadap fakta-fakta atau informasi yang telah dikumpulkan
c.
Evaluasi dan penilaian.
d.
Membuat berbagai alternative atau kemungkinan.
e.
Pemilihan dari berbagai kemungkinan yang paling baik.
f.
Membuat kesimpulan.
g.
Merumuskan saran-saran atau pertimbangan-pertimbangan dalam suatu bentuk
tertentu sehingga mudah dan cepat dipahami oleh pimpinan.
Kasus yang dialami oleh PT Mayora
Indah ini merupakan salah satu lemahnya dari Sistem Informasi Akuntansi. Menurut
penulist kasus yang dialami PT Mayora Indah merupakan pelajaran bagi setiap
perusahaan akan pentingnya Bagian Staf Penasehat dalam suatu perusahaan.
Belum ada tanggapan untuk "Kasus Perusahaan yang mempunyai masalah dalam Sistem Informasi Akuntansi"
Posting Komentar