Kasus Perusahaan yang mempunyai masalah dalam Sistem Informasi Akuntansi

PT Mayora Indah Vs Bankers Trust International PLC, CS
Gugatan PT Mayora Indah terhadap Bankers Trust International dan pihak­pihak yang terkait dengannya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Oktober 1998. Hal tersebut dipicu dengan adanya transaksi derivatif currency and interest rate swap berupa penjualan US$ 51,313,629 pada kurs Rp 2.436/US$ per 14 Juli 2004. Atas transaksi tersebut, disepakati PT Mayora Indah akan membayar suku bunga mengambang dan menerima suku bunga tetap. Bankers Trust dianggap memberikan nasehat yang menyesatkan PT Mayora Indah sehingga terlibat dalam transaksi yang merugikan. Dalam nasehatnya Bankers Trust mengemukakan bahwa PT Mayora Indah akan memperoleh keuntungan berupa penghematan pajak, cash flow dan penghematan biaya.
Ternyata di dalam perjalanannya tidak ada diantara yang dijanjikan tersebut tercapai, malah yang terjadi sebaliknya. Per 31 Desember 1997 PT Mayora Indah membukukan kerugian bersih dari transaksi derivatif sebesar Rp. 113,31 milyar. Bahwa Bankers Trust memberikan nasehat kepada PT Mayora Indah untuk melakukan transaksi derivatif swap dalam bidang spekulasi bunga untuk penghematan biaya. Bankers Trust juga memberi nasehat bahwa tingkat suku bunga rupiah sebesar 15 % sama nilainya dengan tingkat suku bunga US Dollar di pasar antar bank ditamabah 1,4% ­ 1,45 % atas uang pokok senilai Rp. 100 miliyar. Atau bunga rupiah per tahun US$ LIBOR + 1,4 % ­ 1,45 % . Uang pokok Rp. 100 Miliar tersebut hanya nilai fiktif (Bankerst Trust memakai istilah “a notional amount” atau suku bunga dihitung dari uang pokok (principal) yang tidak pernah ada atau fiktif. Bankers Trust juga memberikan jaminan bahwa mereka sangat ahli dalam transaksi derivatif dan full service dari mereka akan bermanfaat bagi PT Mayora Indah. Selain itu Bankers Trust juga meyakinkan PT Mayora Indah bahwa transaksi derivatif akan memberikan keuntungan baginya berupa arus kas yang positif dari perbedaan tingkat suku bunga rupiah dan suku bunga US Dollar. Bahwa perikatan diantara PT Mayora dengan Bankers Trust didasarkan atas paksaan, kekhilafan atau penipuan sehingga menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya (Pasal 1449 KUHPerdata) maka dari itu unsur kesepatan sebagaiman dianut oleh Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi.
Tindakan dari Bankers Trust juga bertentangan dengan SK Dir BI No. 28/119/KEP/DIR dimana Bankers Trust tidak pernah melaksanakan ketentuan Pasal 5 (1) SK Dir BI tersebut, Bankers Trust tidak pernah memberikan penjelasan apapun terhadap PT Mayora Indah mengenai resiko yang akan timbul dari transaksi tersebut dan PT mayora tidak pernah menandatangani Risk Disclosure Statement Bahwa mengingat sifat dari transaksi derivatif/cross currency swap transaction adalah spekulasi dan pengetahuan dan keahlian memprediksi mata uang sangat sedikit bagi nasabah dibandingkan dengan Bank, maka untuk melindungi masyarakat Bank Indonesia menerbitkan SK Dir BI No. 28/119/KEP/DIR yang membatasi transaksi derivatif secara terbatas dengan persyaratan yang sangat berat.
Dengan demikian Bankers Trust dinilai sengaja menjerumuskan PT. Mayora Indah karena tidak memberikan semua fakta yang berkaitan dengan melemahnya mata uang rupiah terhadap US Dollar.
Pembahasan
Dalam kasus PT Mayora Indah dengan Bankers Trust International dalam hal ini Bankers Trust telah melakukan penipuan terhadap PT Mayora Indah dimana Bankers Trust dinilai sengaja menjerumuskan PT. Mayora Indah dengan memberi nasehat-nasehat yang menyesatkan PT Mayora Indah. Sehingga PT Mayora Indah membuat kesalahan dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukankan dan menyebabkan kerugian bagi PT Mayora Indah.
Bankers Trust International tidak menyatakan fakta yang sebenarnya mengenai apa yang akan dihadapi kedepannya oleh PT Mayora Indah. Dalam hal ini, menurut penulis PT Mayora Indah tidak memiliki  Bagian Staf Penasehat  atau lemahnya penggunaan Bagian  Staf Penasehat yang bertugas memberikan saran, bantuan dan jasa kepada seorang manajer. Sehingga PT  Mayora Indah tidak memiliki opsi lebih selain mengikuti dan mempercayai apa yang nasehatkan oleh Bankers Trust International. Pentingnya peran Bagian Staf Penasehat dalam suatu perusahaan harus dipertimbangkan. Karena, saran-saran yang diberikan oleh Staf Penasehat harus diuji melalui suatu proses. Proses-proses tersebut adalah :
a.       Pengumpulan data melalui sebuah riset atau penelitian.
b.      Anallis terhadap fakta-fakta atau informasi yang telah dikumpulkan
c.       Evaluasi dan penilaian.
d.      Membuat berbagai alternative atau kemungkinan.
e.       Pemilihan dari berbagai kemungkinan yang paling baik.
f.        Membuat kesimpulan.
g.       Merumuskan saran-saran atau pertimbangan-pertimbangan dalam suatu bentuk tertentu sehingga mudah dan cepat dipahami oleh pimpinan.
Kasus yang dialami oleh PT Mayora Indah ini merupakan salah satu lemahnya dari Sistem Informasi Akuntansi. Menurut penulist kasus yang dialami PT Mayora Indah merupakan pelajaran bagi setiap perusahaan akan pentingnya Bagian Staf Penasehat dalam suatu perusahaan.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kasus Perusahaan yang mempunyai masalah dalam Sistem Informasi Akuntansi"

Posting Komentar